JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat anti-bohong atau Lie Detector, pada esok hari, Rabu 7 September 2022, di Puslanfor Sentul, Jawa Barat.
"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector
Sementara pada hari ini, kata Andi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi. Mereka diperiksa juga dengan alat Lie Detector.
"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.