8. AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
9. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
10. AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri
11. Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
12. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
13. Aiptu Sullap Abo
14. Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Dedi mengungkapkan, dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga.
Baca juga: 5 Fakta Komnas HAM Sebut Brigadir J Ditembak 3 Orang, Bagaimana Respons Polri?
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang etik terkait Obstruction of Justice kasus Brigadir J, kata Dedi, terduga disangka melanggar beberapa pasal. Hal itu yang akan didalami oleh komisi kode etik.
Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J