Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:44 WIB
Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Tanah Suci/ Foto: Humas Kemenag
A
A
A

"Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalam nya,enggak bisa," tuturnya.

Dengan demikian, dirinya tengah mempersiapkan berbagai pendekatan berbeda untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

"Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik. Karena itu pendekatan kita pun terhadap persoalan persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatan nya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan," kata dia.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement