Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:44 WIB
Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Tanah Suci/ Foto: Humas Kemenag
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal kasus tewasnya Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak. Albar tewas diduga dianiaya.

Menurut Yaqut jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri. Maka dirinya akan melakukan pencabutan izin operasional pesantren.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasional nya. Karena izin operasional pesantren itu ada di kemenag," kata Menag usai Acara Bincang Kebangsaan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu,(7/9/2022).

"Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Gus Men juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) mengenai pesantren. KMA itu terkait bagaimana pesantren harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.

Walaupun pada kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa Kemenag tak dapat melakukan intervensi lebih jauh terkait kasus itu. Sebab pesantren merupakan lembaga independen dan tidak struktural di bawah kemenag.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement