Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |12:12 WIB
Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya
Ratu Atut (Foto MPI)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun dipenjara karena terjerat kasus korupsi.

“Alhamdulillah bisa dipertemukan kembali seutuhnya dengan keluarga. Ini wartawannya baru-baru ya?” ucap Atut ketika menjumpai wartawan, Selasa (8/9/2022).

Selain Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga bebas bersyarat pada hari ini. Lalu dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang mayoritas telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Atut harus wajib melapor kepada pihak Lapas.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement