Namun Sitepu tak bersedia memaparkan mengenai alasan pertimbangan - pertimbangan pengajuan banding. Tapi dipastikan ada beberapa bukti yang tidak masuk akal dalam vonis yang diputuskan majelis hakim.
Apalagi disebutkan Sitepu, sekitar 10 orang saksi yang diajukan dari pihaknya dikesampingkan oleh majelis hakim. Padahal para saksi itu sudah disumpah dan menerangkan secara detail di hadapan majelis hakim saat persidangan.
"Saksi kami sekitar 10 yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Itu yang akan kami pertanyakan, begitu sementara saksi dari pihak pelapor hanya dua atau tiga itu yang dipertimbangkan, 10 saksi yang kami pertimbangkan itu dikesampingkan. Padahal keterangan saksi tersebut semuanya di bawah sumpah dan diterangkan di hadapan majelis hakim sehingga kami melihat ini mengenai perspektif," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)