MALANG - Terdakwa kekerasan seksual kepada siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu melayangkan banding pasca divonis 12 tahun penjara. Banding itu nantinya akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pasca putusan vonis yang disampaikan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra yang memilih banding saat mengikuti proses persidangan secara daring, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
"Banding Pak Hotma," kata Julianto seusai hakim membacakan vonis putusan di persidangan pada Rabu siang (7/9/2022).
Philipus Sitepu, penasehat hukum terdakwa menyebut, timnya menghormati keputusan vonis yang diambil majelis hakim. Namun mewakili kliennya timnya akan langsung mengajukan banding sesaat setelah vonis hakim dibacakan.
"Kami sebagai penegak hukum harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis, tetapi kita perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum salah satunya banding, yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan kami menyatakan banding," terang Sitepu, seusai persidangan.
Dengan diajukannya banding oleh pihaknya, maka keputusan vonis ke Julianto belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalnya ada proses hukum yang bakal kembali diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Dengan dinyatakannya banding putusan pengadilan negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi untuk disidangkan," ucap dia.
"Sehingga kami ingin menyampaikan ke masyarakat apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," imbuhnya.