Alexander juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian penyakit batuk dan pilek yang saat ini marak di tengah masyarakat.
"Tapi banyak juga loh yang batuk dan pilek, mereka isoman di rumah masing- masing. Yang disampaikan pemerintah tetap waspada, tidak boleh abai, mengingat fluktuasi kasus yang naik turun," katanya.
Menurut Alexander, cakupan vaksinasi Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) juga masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022. Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO sebesar 5% dari total populasi.
(Awaludin)