Sebelumnya, diketahui tersangka merupakan korban penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang. Tersangka dianiaya karena juga telah terbukti melakukan tindak pidana yang sama.
"Namun, untuk perkara yang kita tangani adalah pencurian. Namun menurut informasi dan video viral di media sosial bahwa tersangka ini menjadi korban penganiayaan di Tangerang," Ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka C dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.