Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terekam CCTV, ART Ini Nekat Curi HP Majikan di Apartemen

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |21:01 WIB
Terekam CCTV, ART Ini Nekat Curi HP Majikan di Apartemen
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sebelumnya, diketahui tersangka merupakan korban penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang. Tersangka dianiaya karena juga telah terbukti melakukan tindak pidana yang sama.

"Namun, untuk perkara yang kita tangani adalah pencurian. Namun menurut informasi dan video viral di media sosial bahwa tersangka ini menjadi korban penganiayaan di Tangerang," Ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka C dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement