JAKARTA - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Hingga Kamis, 8 September 2022, hewan ternak yang mati akibat PMK mencapai 7.944 ekor.
Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK, saat ini PMK telah menyebar ke 24 provinsi dan 296 Kota/Kabupaten. Tercatat ada 519.699 kasus PMK.
BACA JUGA:Satgas PMK: Vaksinasi Sudah Tembus 2.101.089 Ekor
Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 113.534 ekor, dinyatakan sembuh 386.786 ekor, potong bersyarat 11.435 ekor dan dinyatakan mati 7.944 ekor.
Daerah tertinggi kasus PMK yakni di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
BACA JUGA:Cegah Wabah Meluas, Satgas Didorong Percepat Sejumlah Kebijakan Atasi Penyakit PMK