Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Pekarangan Rumah Warga

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 10 September 2022 |03:30 WIB
Polisi Sita 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Pekarangan Rumah Warga
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

SUMBAR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga menyatakan, akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.

"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (9/9/2022).

 BACA JUGA:Polisi Amankan 15 Ton BBM Diduga Ilegal

Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.

Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.

 BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bakal Demo Sebulan Penuh

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement