Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.