JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memberikan klarifikasi atas polemik penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Dia menegaskan bahwa permohonan pendirian gereja itu baru sampai di tingkat kelurahan.
"Kami tadi mengklarifikasi secara langsung kepada Kemenag dan sama-sama tadi kita lakukan rapat. Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota," kata Helldy usai rapat bersama Menag Gus Yaqut, Rabu (14/09/2022).
Helldy menjelaskan bahwa proses pemberian izin pendirian gereja di Cilegon, pihaknya turut memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Di mana PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Baca juga: Undang Wali Kota Cilegon, Menag Yaqut Ingin Cari Solusi Pendirian Gereja
“Jadi kami, isu-isu yang berkembang intinya jalankan sesuai dengan perintah aturan dan ketentuan, sesuai dengan peraturan bersama menteri di mana ada beberapa item di situ,"kata dia.
Selain itu, Helldy turut merespons atas tindakannya yang menandatangani sebuah kain putih sebagai penolakan pendirian gereja di Cilegon.
Dia menambahkan bahwa hal itu merupakan keinginan masyarakat saat memberikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Baca juga: Polemik Pembangunan Gereja, SAS Institute Kecam Wali Kota Cilegon Ikut Kelompok Intoleran
Helldy mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 12 E.
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu. Kami sebagai Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusifitas tentunya sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 pasal 12 E menjaga ketertiban keamanan, dan melindungi masyarakat," kata dia.
"Dari item-item itu ada 70 yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," imbuh dia.
Helldy berharap agar simpang siur tentang permasalahan pembangunan gereja di Kota Cilegon dapat diredam bersama. Saat ini pemerintah, lanjutnya, tengah melakukan proses dalam perizinan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dan mereka yang memberikan informasi tahap proses dari pihak HKBP juga. Mereka memberikan informasi tahap proses baru di level kelurahan belum di pemerintahan," tuturnya.
Baca juga: Resmikan Gedung GBI Jelambar Timur, Anies Titip Pesan Toleransi Imbal Balik
(Fakhrizal Fakhri )