JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima tiga nama pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa usulan nama-nama tersebut akan diverifikasi persyaratannya.
BACA JUGA:Gas Klorin PT Pindodeli Bocor, Puluhan Warga Karawang Keracunan
"Mekanismenya nanti ini akan semua nya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya administrasinya. Lalu nanti akan dibawakan bapak mendagri diusulkan ke Presiden," ujar Kastorius kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Usai proses tersebut, kata Kastorius, nama-nama yang diusulkan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Presiden Jokowi akan memutuskan siapa PJ Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rp15 Miliar Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
"Nanti bapak presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangnya ada di presiden," jelasnya.
Nantinya, lanjut Kastorius, PJ Gubernur DKI Jakarta akan dipilih sesuai dengan kriteria yang diinginkan masyarakat DKI Jakarta. Calon tersebut nantinya harus lolos syarat administrasi dan memiliki rekam jejak yang baik