Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga di Karawang Diduga Keracunan Gas Klorin, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |12:48 WIB
Warga di Karawang Diduga Keracunan Gas Klorin, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga Karawang keracunan gas (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement