Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Lelakinya, Dalihnya Gemes karena Melanggar Aturan

Budi Utomo , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |16:29 WIB
Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Lelakinya, Dalihnya <i>Gemes</i> karena Melanggar Aturan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Itu hak pelaku membantah tuduhan yang telah disangkakan terhadapnya, tetapi dari hasil keterangan korban dan saksi bahwa pelaku ada melakukan pencabulan dan persetubuhan," katanya.

Saat ini pelaku RW (37) merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo ini, dan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76 e undang- undang ri nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2022/ tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement