Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres Soal Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |14:31 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Soal Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang kebijakan pembinaan kesadaran bela negara. Perpres dengan nomor 115 tahun 2022 itu ditandatangani Jokowi pada 14 September 2022.

"Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. Kebijakan PKBN di antaranya terdiri dari perencanaan; program kegiatan; pelaksanaan; pengawasan; dan evaluasi.

 Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2O44. Rencana Induk itu akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.

Baca juga: Jokowi Pastikan Pembagian BLT BBM Berjalan dengan Baik

Rencana Induk PKBN Tahun 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 meliputi pendahuluan; kebijakan dan strategi; dan peta jalan rencana induk.

Pelaksanaan Kebijakan PKBN merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.

Baca juga: Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru, Begini Reaksi Pengusaha

Pelaksanaan Kebijakan PKBN dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masingmasing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement