Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres Soal Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |14:31 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Soal Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

"Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya," bunyi Perpres tersebut.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN dibentuk forum komunikasi dan koordinasi. Forum komunikasi dan koordinasi terdiri dari kementerian terkait dan ditetapkan oleh Menteri.

Terkait pengawasan, akan dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Nantinya, Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri.

Menteri menyampaikan hasil pengawasan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,.

Untuk evaluasi, dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun berikutnya," bunyi Perpres tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement