Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! Oknum Guru SDN Ini Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp120 Ribu

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |19:26 WIB
Parah! Oknum Guru SDN Ini Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp120 Ribu
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

BENGKULU - Oknum guru olahraga Sekolah Dasar Negeri (SDN), di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SI ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Pria 54 tahun itu diduga sebagai mucikari. Di mana terduga pelaku ini menjual anak perempuan yang masih berusia 12 tahun kepada pria hidung belang.

Warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersebut menjual anak di bawah umur ini sebesar Rp120 ribu untuk sekali pertemuan.

 BACA JUGA:Pelaku Prostitusi Online Raup Rp7 Juta dari Menjual Temannya Sendiri

Selain menangkap terduga pelaku mucikari, anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong, juga menangkap pria hidung belang, berinisial TN (55), warga Kecamatan Ujan Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan terduga pelaku Si ini sudah berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak April 2022.

 BACA JUGA:Bongkar Prostitusi Online di Bangka Selatan, Polisi Tangkap Janda Muda

Selain menjadi mucikari, kata Sampson, oknum guru ini juga menyediakan tempat prostitusi berupa 2 ruang kamar, di dalam rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement