JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo menegaskan, kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan yang dialami bocah perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara tetap dilanjutkan proses hukumnya.
"Jadi, saya tegaskan kami tetap memproses lanjut kasus ini. Tidak ada lagi kami Polres Metro Jakarta Utara melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus, tidak," ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Kronologi Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut, Awalnya Korban Diajak Pacaran
Menurutnya, hanya mekanismenya saja yang mungkin masyarakat belum mengetahui tentang proses hukum terhadap sistem peradilan anak. Kasus itu melibatkan 4 ABH yang masih berusia 12-13 tahun sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik dan mengacu pada undang-undang sistem perlindungan anak.
"3 ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang berumur 13 tahun tetap kita ajukan ke pengadilan, untuk 1 orang jadi berlaku pasal khusus, pasal 21 (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)," tuturnya.
Maka itu, kata dia, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasusnya, khususnya terkait 1 bocah yang masih berusia 12 tahun. Polisi bersama BAPAS, LPAI, dan P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu, langkah-langkah tindak lanjut sebagai kelengkapan proses hukum yang akan kami lakukan," tuturnya.
BACA JUGA:Ditangkap Polisi, 4 Bocah yang Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung