Tak hanya itu, rumah milik Undang yang dirobohkan itu ternyata pernah mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Bantuan tersebut diberikan pada 2017, saat Uban Setiawan belum menjabat sebagai Kepala Desa Cipicung.
"Kalau tidak salah bantuan Rutilahu ini dari TNI," katanya.
Uban sendiri berharap aparat penegak hukum memproses perbuatan semena-mena rentenir tersebut karena sudah meresahkan. Pada Jumat sore tadi, ia mengantar seseorang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian di Polres Garut.
"Saksi ini orang yang melihat rumah Pak Undang dirobohkan," ujarnya.
Dari informasi yang ia terima, rentenir berinisial A ini sebelumnya bermukim di rumah keluarganya kawasan Desa Cinunuk, Kecamatan Wajaraja, Kabupaten Garut. Namun belakangan ia diusir oleh warga setempat dan pindah untuk kemudian berdomisili di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi.
"Rentenir itu diusir oleh warga, mungkin karena perbuatannya memang sudah meresahkan orang-orang di sana. Sekarang dia tinggal di desa tetangga, lagi-lagi membuat resah banyak orang di sini," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Undang dan keluarganya baru mengetahui rumahnya dirobohkan setelah berhasil mengumpulkan uang untuk membayar utang sebesar Rp1,3 juta. Uang yang terkumpul itu merupakan hasil kerja keras istri Undang, Sutinah, saat bekerja sebagai ART di Bandung.
Kasus ini pun kemudian ditangani aparat kepolisian. Sejumlah saksi saat ini telah dimintai keterangan terkait aksi rentenir A merobohkan rumah.
(Fakhrizal Fakhri )