JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menuntaskan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan, polri bergerak cepat sesuai dengan arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut pembunuhan Brigadir J tersebut. Sehingga, katanya, sidang pembanding bakal dituntaskan hari ini.
"Dan hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, hasil dari banding tersebut nantinya bakal disampaikan pada pukul 13.00 WIB atau seusai sholat dzuhur.
Baca juga: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan diungkap hari ini," tuturnya.
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, hasil perisidangan tersebut secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia (ASDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," terangnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Punya Masalah Kejiwaan, Ini Faktanya
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ( FS ) terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini. Adapun sanksi yang dijatuhkan KKEP itu buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, sidang tersebut bakal dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu, wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca juga: Polri Ungkap Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.