Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 71/P/2022 pada 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu BUMN. Padahal, Lili pernah dijatuhi sanksi berat karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang kasusnya tengah ditangani KPK.
Baca juga: Terkait Pengganti Lili Pintauli, KPK: Kita Tunggu Presiden
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.