Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perkosaan Anak di Hutan Kota, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |16:00 WIB
Kasus Perkosaan Anak di Hutan Kota, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Hotman Paris/ Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat teman sebayanya di hutan kota pada 1 September 2022, membuat masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang ini menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan korbannya yang juga masih dibawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 BACA JUGA:Warga Sleman Bakar Tas Pakai Bensin Gegara Emosi, Satu Rumah Ludes Terbakar

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman saat di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022).

Diketahui, dalam kasus ini empat anak memperkosa korban dengan rentang usia pelaku 11 sampai 13 tahun. Sementara itu, ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas soal penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.

 BACA JUGA:Jalani Sidang Etik, Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pertama, pasal 21 yang menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya. Kemudian, pada pasal 32, disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement