BANGKA TENGAH - Seorang pemuda ditangkap karena mencuri handphone di toko sembako di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Ryan (26), warga Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah, ditangkap pada Selasa (20/09/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan kejadian itu.
Wawan menyebut, pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan korban yakni Johan (26) warga Kelurahan Koba Kecamatan Koba, pada Kamis (15/9/2022) lalu.
"Korban mengaku telah kehilangan sebuah handphone di tokonya saat melayani pembeli. Kejadian bermula ketika pada malam kejadian korban masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya. Namun, ketika korban hendak mengambil sebuah HP miliknya yang diletakkan di atas etalase, ternyata HP tersebut sudah tidak ada," ujar Wawan, Selasa (20/9/2022).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Bangka Tengah. Kerugian korban antara lain sebuah HP Xiaomi redmi note 9 warna hitam seharga sekira Rp1,7 juta.
"Kemudian ungkap kasus sendiri dapat dilakukan bermodal dari informasi yang disampai oleh korban yang mana saat kejadian dirinya menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja di tokonya. Salah satunya diketahui bernama Riyan. Atas dasar informasi tersebut kemudian tim tindak Kosta Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut," ujarnya.