"Pelaku kita amankan pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya," tutur Wawan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.