SUKABUMI - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait perkembangan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anaknya di Sukabumi. Kasus tersebut sempat dipertanyakan pengacara kondang, Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin menyatakan Polres Sukabumi Kota sudah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terkait kasus tersebut yang salah satunya merupakan psikolog sebagai keterangan ahli dalam kasus asusila tersebut.
“Sudah lakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sampai saat ini sudah ada 12 orang termasuk ahli psikologi yang kemudian kita mintai keterangan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022).
Saat ditanya mengenai permintaan pelapor untuk menangkap tersangka, Zainal mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja diminta oleh pelapor, namun pihaknya akan mengikuti SOP yang berlaku terkait penanganan kasus anak di bawah umur.
Baca juga: Miris! Ibu dan Empat Anaknya Diusir dari Rumah Usai Laporkan Suami Rudapaksa Anak Tiri
“Laporan tersebut kami tekankan hari ini telah diproses oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam tahap proses penyelidikan. Saat ini korban bersama dengan keluarganya di Jakarta. Untuk terduga pelakunya sendiri sudah teridentifikasi, jelas sekali (bapak tirinya),” ujar Zainal.
Baca juga: 5 Fakta Gadis Dirudapaksa di Hutan Kota Jakut, Pelaku di Bawah Umur
Sebelumnya, merasa tidak mendapatkan keadilan, seorang ibu di Sukabumi, Neneng (43) mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris terkait belum adanya penetapan tersangka yang merupakan ayah tiri dari anaknya yang menjadi korban pemerkosaan. Ia sengaja datang ke Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 17 September 2022.