JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan atas pemecatan Deolipa Yumara dan Burhanduddin sebagai pengacara Bharada E pada Rabu siang nanti (21/9/2022). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun menanggapi sidang gugatan tersebut.
"Saya dan Bharada E tak punya kewajiban untuk hadir karena sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny Talapessy pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA:Curhat Emak-Emak Buruh Linting Rokok: Dulu Lembur Bisa Makan Enak, Kini Tak Ada Lagi
Menurutnya, gugatan tersebut sejatinya membuat Bharada E dan keluarganya tak nyaman. Pasalnya, kliennya tengah fokus dalam menghadapi kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, kata dia, pencabutan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Brigadir J sejatinya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata. Disamping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 milyar lantara tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Mabuk Miras, Seorang Pria Rudapaksa Istri Penjual Nasi Bebek
"Memang Bharada E sudah tak mau didampingi lagi sama Deolipa. Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat," katanya.