Sebelumnya, pengacara merah putih (PMP), yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas pencabutan kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E.
Adapun pihak yang digugat, Tergugat I Bharada Richard Elizer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Tergugat II Ronny Talapessy, dan Tergugat III Kepolisian RI Cq Kabareskrim serta Kapolri sebagai pihak yang turut tergugat.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.