Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |11:53 WIB
Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Dalam hal ini, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Dengan kata lain, Sambo sudah resmi bukan lagi sebagai anggota Polri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement