Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Polres Madiun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |14:50 WIB
Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Polres Madiun
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengungkapkan, pemuda yang diduga bantu Bjorka itu dikenakan wajib lapor di Polres terdekat dari kediamannya di Madiun.

"Tidak (di Mabes wajib lapor), di sana aja. Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka.

Baca juga: Hacker Bjorka Sindir Akun Palsu, Kembali Tebar Teror

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Baca juga: Kasus Bjorka, Polri Buka Peluang Gandeng Pihak Luar Negeri

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Namun, usai dijadikan tersangka, ia tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat.

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi dan Janjikan Bakal Sajikan Kejutan Besar!

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement