Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik Ipda Arsyad, Saksi Kunci Tak Bisa Hadir Sampai Selesai karena Sakit

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |16:09 WIB
Sidang Etik Ipda Arsyad, Saksi Kunci Tak Bisa Hadir Sampai Selesai karena Sakit
Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilanjutkan, pada hari ini, Senin (26/9/2022). Sidang dilanjutkan meski saksi kunci tak bisa ikut hingga selesai.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin (AR) tidak dapat hadir hingga selesai lantaran sakit yang dideritanya.

"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatan belum stabil beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," kata Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Sidang ini menghadirkan saksi lainnya sebanyak lima orang termasuk AKBP Ridwan Soplanit (RS) selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

 Baca juga: Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres

"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM," ujar Nurul.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement