Di depan petugas, pelaku yang diketahui berinisial AAN (26) warga asal Kabupaten Maros mengaku nekat mencuri lantaran ingin bermain judi dan berfoya-foya. Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku lalu dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.