 
                Di depan petugas, pelaku yang diketahui berinisial AAN (26) warga asal Kabupaten Maros mengaku nekat mencuri lantaran ingin bermain judi dan berfoya-foya. Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku lalu dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)