"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya," katanya.
Dari hasil interograsi, tersangka Hengki mengakui ganja tersebut adalah miliknya.
"Barang haram itu dibeli dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta," ucap Sutioso.
(Erha Aprili Ramadhoni)