JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah mengesahakan 38 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR pada Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diputuskan tak masuk dalam RUU Prolegnas prioritas pada tahun depan.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), Abdul Khaliq Ahmad menilai kesepakan antara Baleg DPR dan Pemerintah telah tepat. Menurutnya, dalam pembahasan RUU tersebut belum menyerap semua aspirasi yang bersentuhan dengan RUU yang dimaksud.
"Dalam pembahasan RUU (Sisdiknas) harus melibatkan stakeholder pendidikan, terutama organisasi profesi guru," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (23/9/2022).
"Sebaiknya UU Guru dan Dosen dikeluarkan dari integrasi RUU Sisdiknas (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menjamin eksistensi dan kesejahteraan profesi guru dan dosen," sambung Khaliq yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo.
Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Wajibkan Bahasa Inggris, Dinilai Akan Banyak Guru Bakal Nganggur
Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Baca juga: Ketua Umum PGRI Bertemu Presiden Jokowi, Usul Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.