LOMBOK TIMUR - Satuan Reskrim Polres Lombok Timur menangkap pelaku pencurian disertai pencabulan berinsial Zul (42), warga Dusun Toron Desa Kertasari, Labuhan Haji, Lombok Timur.
Zul nekat mencabuli empat orang, salah satunya berinisial RH (42) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri dan Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman membenarkan penangkapan itu. Menurut Nicolas Oesman, pelaku sudah beraksi sejak Desember 2017 hingga Agustus 2022.
BACA JUGA:Pencurian Merajalela, Pemerintah Desa di Riau Buat Sayembara untuk Tangkap Maling
Hal itu berdasarkan laporan yang diterima polisi. Pada Desember 2017, pelaku beraksi di Dusun Gandor, Labuan Aji. Berikutnya pada 3 November 2020 pelaku beraksi di Kelayu Jorong. Pada 19 Februari 2022 di Banjar Kemuning, Selong, pada 7 Maret 2022 di Labuhan Haji, begitu juga pada 6 Agustus 2022 di Labuhan Haji.
Adapun pada 19 September 2022 pelaku kembali beraksi di Kelayu Jorong pada pukul 02.00 wita dini hari. Saat itu, korban berinisial RH sedang membuat kue di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba, pelaku sudah berada di belakang korban dan menodongkan parang ke leher korbannya.
BACA JUGA:Pacar ART Dara Arafah Jadi Otak Pencurian Brankas Rp800 Juta
Zul kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan cara berhubungan badan. Takut akan keselamatannya, korban pun terpaksa mengikuti kemauan korban. Setelah puas, korban kabur dengan membawa barang berharga, satu handphone, dan sejumlah uang.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Haji. Pelaku kami lumpuhkan dengan cara menembak kakinya lantaran melawan dan hendak kabur," ujar Kasat Reskrim Iptu M Fajri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Tidak hanya HR, pelaku diduga telah memerkosa tiga orang lainnya. M Fajri menjelaskan, pelaku sudah 11 kali beraksi di kawasan Labuhan Haji dan Selong, Lombok Timur. Dalam aksinya, pelaku memilih korbannya perempuan yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sepi.
Dari tangan pelaku polisi menyita 11 unit HP berbagai jenis, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksinya. Serta dua bilang parang yang digunakan mengancam korbannya.
"Menurut pengakuannya sih ada empat orang yang diperkosa. Kami masih mendalaminya. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor," tegas Iptu Nikolas Oesman.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 285 KUHP. Pelaku terancam pidana 12 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp300 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.