4. Singapura
Singapura menjadi negara yang memiliki empati dan solidaritas tinggi dalam beragama. Meski begitu, Singapura tidak mempermasalahkan orang yang memiliki agama maupun tidak. Pernikahan beda agama di Singapura juga dilegalkan. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang mesti diikuti calon pengantin.
Syarat sah menikah yakni minimal tinggal 20 hari berturut-turut di Singapura dan mewajibkan pasangan mendaftarkan pernikahannya di Registry of Marriages (ROM). Pasangan yang akan menikah juga bisa melakukan pendaftaran online dengan biaya maksimal 20 dolar Singapura dan estimasi waktu 20 pendaftaran menit, calon pengantin akan langsung mendapatkan sertifikat pernikahan legal yang bisa diterima berdasarkan hukum negara manapun.
5. Tunisia
Pada tahun 2017 Tunisia melegalkan perempuan Muslim menikah dengan pria non-Muslim. Sebelum disahkannya peraturan tersebut, Tunisia melarang perempuan Muslim yang ingin menikah dengan pria beragama lain. Hanya laki-laki yang boleh menikahi perempuan yang beda agama. Kini, seorang pria di Tunisia tidak harus pindah agama atau bahkan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seseorang. Tunisia memberikan perempuan hak yang sama dengan pria dalam urusan warisan, di mana awalnya pria mendapat warisan dua kali lipat dari perempuan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.