Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sudah Terima Laporan Lesti Terkait KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |18:03 WIB
Polisi Sudah Terima Laporan Lesti Terkait KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku sudah menerima laporan pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Rizky Billar.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," katanya.

Namun, Nurma menyarankan agar pedangdut tembang Kejora itu untuk melakukan visum sebagai barang bukti dari kasus tersebut.

"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement