JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja. Penangkapan ketiganya berinisial C, S dan M dilakukan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Indramayu, Jawa Barat.
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakart (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (30/9/2022).
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," imbuhnya.
BACA JUGA:Usut Perdagangan Orang, Mahfud Minta Polri Perkuat Kerja Sama dengan BP2MI
Ketiganya berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja. "Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin 26 September 2022.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, ditemukan juga ada 22 orang, diduga calon korban yang bakal diterbangkan ke Kamboja.
"Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti berupa 4 unit PC, 5 unit monitor, 1 unit laptop dan 17 buah paspor," ujarnya.
Pihaknya pun memastikan masih terus mendalami dengan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan TPPO.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.