Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi Stadion Kanjuruhan Polisi Dinilai Blunder, DPR: Gas Air Mata Dilarang FIFA!

Kiswondari , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |10:03 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan Polisi Dinilai Blunder, DPR: Gas Air Mata  Dilarang FIFA!
Foto: Antara
A
A
A

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

"Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," imbuh Hetifah.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement