Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
"Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," imbuh Hetifah.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.