Melihat korban DF sudah bersimbah darah, para pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk dilakukan perawatan intensif.
"Korban mengalami luka di punggung akibat benda tajam masih drawat d RS Tarakan," beber Ocha.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah clurit berukuran besar dan satu unit sepeda motor yang digunakan korban saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (2e) dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
(Angkasa Yudhistira)