Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun dalam Keadaan Mabuk

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |11:41 WIB
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun dalam Keadaan Mabuk
Ilustrasi/ Foto: BBC
A
A
A

Berdasar pengakuan korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat ini. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kaos lengan pendek dan 1 buah celana jeans pendek.

Dengan ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement