CIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil membongkar dan mengamankan pelaku mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Pelaku mucikari JT (50) terlihat hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur, yang dua bulan belakangan ini beraksi di sebuah kamar kost di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Profil Bripka Andik Purwanto yang Meninggal di Stadion Kanjuruhan
Pengungkapan praktik prostitusi anak di bawah umur ini bermula dari laporan warga sekitar, yang kerap melihat adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari laporan warga, petugas segara melakukan penyelidikan. Kemudian, saat melakukan penggerebekan didapati tersangka bersama dua anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya dan telah menjalani bisnis prostitusi anak ini sekitar dua bulan belakangan ini.
BACA JUGA:Penelitian Terbaru: Anjing Bisa Mengendus Stres dari Keringat dan Napas Manusia, Libatkan 36 Relawan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan korban kepada orang yang dikenalnya dengan tarif sebesar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.