"Dapat kami informasi bahwa mucikari atas nama JT sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk prostitusi. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama korban. Saat diamankan pelaku bersama korban 2 orang," kata Kapolres Cirebon AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 juncto 76 i atau pasal 88 juncto 76 f UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.