"Dapat kami informasi bahwa mucikari atas nama JT sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk prostitusi. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama korban. Saat diamankan pelaku bersama korban 2 orang," kata Kapolres Cirebon AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 juncto 76 i atau pasal 88 juncto 76 f UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
(Nanda Aria)