Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Prostitusi Anak Terbongkar, Korban Ditawarkan dengan Harga Rp500 Ribu

Miftahudin , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |15:55 WIB
Praktik Prostitusi Anak Terbongkar, Korban Ditawarkan dengan Harga Rp500 Ribu
Mucikari yang mempekerjaan anak dalam praktik prostitusi/Foto: Miftahudin
A
A
A

"Dapat kami informasi bahwa mucikari atas nama JT sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk prostitusi. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama korban. Saat diamankan pelaku bersama korban 2 orang," kata Kapolres Cirebon AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 juncto 76 i atau pasal 88 juncto 76 f UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement