Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Diduga Gunakan Jet Pribadi dengan Layanan Kelas Satu

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |13:28 WIB
Lukas Enembe Diduga Gunakan Jet Pribadi dengan Layanan Kelas Satu
Pramugari RDG Airlines Tamara Anggraeny. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Lukas Enembe diduga menggunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait hal ini. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu dengan memeriksa karyawan swasta atau pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/10/2022).

Pramugari ini hadir sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," Ali Fikri, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:Pendukung Bersiaga di Rumah Lukas Enembe, MRP dan DPRP Diminta Fasilitasi Pertemuan Tokoh Adat

Penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.

Dalam pemeriksaan, Tamara mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe. "Cuma masalah penerbangan saja sih," kata Tamara.

Tamara enggan menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe. Tamara menambahkan Lukas Enembe sering menggunakan pesawat jet pribadi. "Banyak banget, beberapa kali," tambahnya.

KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9/2022). Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.

Selanjutnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK memang belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK sendiri telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement