JAKARTA - Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani tes kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/10/2022).
Namun, tak ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hanya tiga tersangka yang menjalani tes kesehatan, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:Lawan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Kondisi Bharada E
Putri sendiri diketahui sudah di cek kesehatannya saat dilakukan penahanan pada Jumat 30 September 2022 lalu.
Pemeriksaan tersebut terkonfirmasi lewat Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Menurutnya, tiga tersangka di cek kesehatan untuk kebutuhan pelimpahan tahap II pada esok hari.
"Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata Ronny dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bharada E Siapkan Kejutan saat Sidang Ferdy Sambo, Ini Bocorannya
Berdasarkan pantauan, tiga tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol serta baju tahanan warna oranye.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.