Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |17:34 WIB
Polri Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Tim Investigasi Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan 125 korban jiwa. Saat ini tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus bekerja maraton.

"Update investigasi yang saat ini masih berkerja maraton perintah Pak Kapolri tim untuk segera mungkin mengambil langkah-langkah menetapkan tersangka," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Malang, pada Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, tim investigasi belum bisa cepat menetapkan tersangka karena perlu kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah harus menjadi standar tim ini untuk bekerja.

"Tim penyidik Bareskrim dan Polda Jatim masih terus bekerja saat ini, sudah memeriksa saksi 29. Rincian 23 dari anggota polri yang bertugas di Kanjuruhan, 6 saksi kemarin yang saya sebutkan, dari panpel dan beberapa saksi lainnya," tuturnya.

Namun, Dedi menegaskan, tim investigasi sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan alat bukti lainnya berupa surat.

"Baru nanti pada saatnya menetapkan tersangka dan akan memeriksa statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement