Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi Keluar Lapas, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |12:41 WIB
Imam Nahrawi Keluar Lapas, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin
Imam Nahrowi dikawal polisi saat keluar Lapas Sukamiskin/Foto: Ist
A
A
A

Elly meyakinkan, sebelum memberikan izin kepada Imam Nahrawi, pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada pihak keluarga untuk memastikan bahwa Imam Nahrawi benar-benar menjenguk orang tuanya yang sakit itu.

"(Pengajuan izin) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini. Petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau gak," terangnya.

 BACA JUGA:Tak Tega, Nikita Mirzani Kecam Oknum yang Edit Foto Lebam Lesti Kejora

"Jadi verifikasi dulu atau gak, tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis, benar apa gak," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan pengawalan polisi. Terpidana kasus suap dana hibah Kemenpora itu keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjenguk keluarganya yang sakit.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.

Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.

"Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi," ujar Elly, Senin (4/10/2022).

 BACA JUGA:Jadi Hiburan, Warga Ramai-Ramai Selfie Bareng Alutsista TNI di Depan Istana

Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," katanya.

Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement