"Jumlahnya Rp 600 ribu, per KPM per bulan." ucap Husairi saat memberikan sambutan.
Sedangkan untuk penerima bantuan dari Pemerintah Daerah ini adalah KPM yang belum pernah terdaftar penerima saluran bantuan lain.
"Ini berbeda dari bantuan sosial terdahulul, kerena ini murni betul -betul yang terdata dari Lurah dan Kepala Desa setempat yang belum terakomodir mendapatkan bantuan." katanya.
Lebih lanjut, Husairi juga meingatkan, kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa jangan ada pemotongan BLT dengan alasan apapun.
"Bahwa penyaluran ini tidak pemotongan (BLT) kepada masyarakat." katanya.