Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pihak baik pengacara atau siapapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dijalankan untuk lebih berhati-hati.
Karena menurutnya, hal itu dapat menyeret mereka yang mencoba menghalang-halangi dan akan mendapatkan sanksi hukum.
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang Undang-Undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain itu juga, pihaknya menghimbau agar semua pihak terkait yang dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi agar dapat kooperatif dalam memenuhi undangan dari lembaga anti rasuah tersebut.
(Awaludin)